DASAR HUKUM

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalitas guru di Indonesia, diselenggarakan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut:

1.      Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.       Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

4.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.

6.      Kepmendiknas no 056/P/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru

7.      Permendiknas no 36 th 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

8.      Permendiknas no 40 th 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan

9.      Permendiknas no 47 th 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya

10.  Permendiknas no 72 th 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru

11.  Permendiknas no 8 th 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan

12.  Permendiknas nomor 39 thn 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan

13.  Kepmendiknas no 018/P/2009 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan Bagi Guru SD Lulusan S-1 PGSD Berasrama

14.  Peraturan Pemerintah tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Profesor.

15.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.

 
Lahirnya Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru untuk menjadi tenaga prfesional dalam bidangnya. Profesionalisme guru diwujudkan dengan adanya sertifikasi, karena menurut Undang-undang tersebut seluruh guru harus memiliki sertifikat pendidik.melalui pendidikan profesi. Menurut Peraturan Pemerintah No.74/2008 Tentang Guru, bagi guru dalam jabatan, pengembangan profesi guru atau sertifikasi guru dilakukan dengan dua cara yaitu (1) portopolio, dan (2) pendidikan latihan profesi guru.Program sertifikasi yang dilakukan sejak Tahun 2007 sudah mencapai sasaran 40% . Untuk tahun tersertifikasi sekitar 521.462 guru dari kuota 600.450 guru. Pada tahun 2014 diharapkan 100% guru sudah tersertifikasi (Depdiknas, 2009). Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa masih banyak tugas bagi para lembaga yang berkaitan dengan sertifikasi guru, misalnya LPTK. Program sertifikasi guru yang dilakukuan melalui PLPG memberikan nuansa baru sebagai suatu pelatihan profesionalisme. Masih terjadinya berbagai hambatan dalam pelaksanaanya, baik secara administrative terutama prosesnya, mengundang peneliti untuk menelaahnya. Sebagaimana diketahui bahwa tujuan Diklat Profesi Guru ini antara lain adalah menjadikan peserta:

a.       Menyadari penting dan strategisnya kedudukan guru dalam berbagai aspek kehidupan.

b.      Memiliki sikap positif terhadap profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam pengelolaan pendidikan.

c.       Mempunyai komitmen, dedikasi, dan integritas yang tinggi terhadap profesi guru sebagai pendidik.

d.      Termotivasi untuk senantiasa mengembangkan kompetensi dirinya dalam bidang pendidikan dan atau bidang-bidang lain yang relevan dengan dunia pendidikan.

Adapun karakteristik bahan ajar sebagai panduan inti kegiatan diklat adalah sebagai berikut:

a.       Bahan ajar lainnya diserahkan kepada instruktur disesuaikan dengan kebutuhan. Instruktur dapat menambahkan materi tambahan jika diperlukan sesuai dengan kebutuhan.

b.      Diharapkan bahan ajar ini dikaitkan fenomena-fenomena sehari-hari dan pengetahuan dan atau pengalaman peserta sebagai guru.

c.       Instruktur dapat mengelompokkan peserta ke dalam beberapa kelompok kecil diskusi jika dipandang perlu untuk kepentingan efektivitas materi bahan ajar.

d.      Ketercapaian bahan ajar ini diukur melalui kegiatan evaluasi selama kegiatan berlangsung dan pada akhir kegiatan.

Dengan tujuan yang cukup jelas dan didukung oleh bahan ajar yang disusun oleh ahlinya diharapkan bahwa PLPG menbawa dampak yangnyata bagi guru untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya.