Lahirnya Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru untuk menjadi tenaga prfesional dalam bidangnya. Profesionalisme guru diwujudkan dengan adanya sertifikasi, karena menurut Undang-undang tersebut seluruh guru harus memiliki sertifikat pendidik.melalui pendidikan profesi. Menurut Peraturan Pemerintah No.74/2008 Tentang Guru, bagi guru dalam jabatan, pengembangan profesi guru atau sertifikasi guru dilakukan dengan dua cara yaitu (1) portopolio, dan (2) pendidikan latihan profesi guru.Program sertifikasi yang dilakukan sejak Tahun 2007 sudah mencapai sasaran 40% . Untuk tahun tersertifikasi sekitar 521.462 guru dari kuota 600.450 guru. Pada tahun 2014 diharapkan 100% guru sudah tersertifikasi (Depdiknas, 2009). Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa masih banyak tugas bagi para lembaga yang berkaitan dengan sertifikasi guru, misalnya LPTK. Program sertifikasi guru yang dilakukuan melalui PLPG memberikan nuansa baru sebagai suatu pelatihan profesionalisme. Masih terjadinya berbagai hambatan dalam pelaksanaanya, baik secara administrative terutama prosesnya, mengundang peneliti untuk menelaahnya. Sebagaimana diketahui bahwa tujuan Diklat Profesi Guru ini antara lain adalah menjadikan peserta:

a.       Menyadari penting dan strategisnya kedudukan guru dalam berbagai aspek kehidupan.

b.      Memiliki sikap positif terhadap profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam pengelolaan pendidikan.

c.       Mempunyai komitmen, dedikasi, dan integritas yang tinggi terhadap profesi guru sebagai pendidik.

d.      Termotivasi untuk senantiasa mengembangkan kompetensi dirinya dalam bidang pendidikan dan atau bidang-bidang lain yang relevan dengan dunia pendidikan.

Adapun karakteristik bahan ajar sebagai panduan inti kegiatan diklat adalah sebagai berikut:

a.       Bahan ajar lainnya diserahkan kepada instruktur disesuaikan dengan kebutuhan. Instruktur dapat menambahkan materi tambahan jika diperlukan sesuai dengan kebutuhan.

b.      Diharapkan bahan ajar ini dikaitkan fenomena-fenomena sehari-hari dan pengetahuan dan atau pengalaman peserta sebagai guru.

c.       Instruktur dapat mengelompokkan peserta ke dalam beberapa kelompok kecil diskusi jika dipandang perlu untuk kepentingan efektivitas materi bahan ajar.

d.      Ketercapaian bahan ajar ini diukur melalui kegiatan evaluasi selama kegiatan berlangsung dan pada akhir kegiatan.

Dengan tujuan yang cukup jelas dan didukung oleh bahan ajar yang disusun oleh ahlinya diharapkan bahwa PLPG menbawa dampak yangnyata bagi guru untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya.




Leave a Reply.